Jakarta, VIVA – Polisi menangkap Muhammad Raffi (42), kurir narkoba ratusan ribu ekstasi senilai Rp207 miliar, yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung. Uniknya, Raffi saat beraksi juga mengajak istrinya, RR.
"Dia berangkat bersama istrinya. Menginap di salah satu hotel di Palembang," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Sunario, Selasa, 25 November 2025.
Raffi dan istrinya berangkat dari Tangerang untuk menjemput ekstasi yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial U di wilayah Palembang. Setelah sampai di lokasi, mereka mengambil barang haram itu di sebuah hotel.
"Setelah sampai, dia melakukan, mendapatkan petunjuk dari pemilik barang untuk mengambil barang tersebut. Ternyata ada satu orang yang mengantar ke hotel tersebut. MR dan RR, istrinya pada saat itu tinggal makan, keluar makan siang," tutur Sunario.
Barang itu dipindahkan dari mobil Terios ke Nissan X-Trail. Saat istrinya bertanya tentang isi barang, Raffi mengaku itu titipan teman.
"Istrinya menanyakan kepada MR, barang itu apa. Dibilang MR itu titipan barang dari temannya. Istrinya minta mengantar ke Bandara Palembang untuk berangkat ke Medan," katanya.
Namun, dalam perjalanan pulang ke Jakarta pada Kamis, 20 November 2025, subuh, Raffi mengalami kecelakaan di Tol Lampung. Mobil yang dikendarainya sempat kehabisan bensin dan Raffi kelelahan. Ia juga diduga sempat mengonsumsi sabu sebelum berangkat.
"Saudara MR melakukan kegiatan mengisap sabu. Setelah mengisap sabu baru dia tujuan berangkat ke Jakarta," ujar Sunario.
Kecelakaan itu membuat Raffi terimpit kendaraannya. Dalam panik, ia berusaha kabur menuruni jurang, meninggalkan mobil dan membuang tas berisi ekstasi untuk menghilangkan jejak. Raffi kemudian melanjutkan pelariannya melalui jalur darat dan sempat beristirahat di sebuah apartemen di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Akhirnya, tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC, di bawah Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin, menangkap Raffi di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kec. Jambe, pada Minggu, 23 November 2025, dini hari.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, resmi mengambil alih penanganan kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi yang terungkap setelah kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung.

2 hours ago
2









