Istana Beberkan Proses Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

2 hours ago 1

Selasa, 25 November 2025 - 19:38 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya. 

Dua terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan Presiden Prabowo banyak mendapat masukan terkait berbagai kasus, termasuk perkara yang menjerat jajaran ASDP sejak tahun 2024.

Berbagai masukan itu kemudian dikaji dan ditelaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum.

"Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden menggunakan hak rehabilitasi," ucap Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.

Usulan ini kemudian dibawa dan dibicarakan dalam rapat terbatas. Dalam rapat tersebut, Prabowo pun memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi tersebut.

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," tuturnya.

"Atas nama saudara Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono," lanjut Prasetyo.

Dia menyebut, surat keputusan pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk ini baru diteken oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 25 November 2025 sore.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Selain Ira, ada dua terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 21 November 2025.

Halaman Selanjutnya

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |