Terungkap Tersangka Pemilik 194.631 Butir Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim: MR Residivis Narkoba

2 hours ago 2

Selasa, 25 November 2025 - 21:14 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan “MR” pengemudi sekaligus pemilik  94.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung yang dikendarai langsung oleh MR.

Hal itu disampaikan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario dalam jumpa pers di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkap Kombes Pol Sunario.

Barang bukti 194.631 Butir Ekstasi ditemukan di insiden kecelakaan Tol Lampung

Sunario juga memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.

“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.

Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.

Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga Indonesia yang berdomisili di Tangerang, Banten. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.

Bareskrim Polri rilis kasus kepemilikan 194.631 Butir Ekstasi di Tol Lampung

Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.

Halaman Selanjutnya

Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |