Cheryl Darmadi Jadi Buronan Internasional, Interpol Siap Terbitkan Red Notice

2 hours ago 1

Senin, 15 September 2025 - 17:54 WIB

Jakarta, VIVA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan red notice terhadap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Senin, 15 September 2025.

Untung menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari Interpol Lyon. Jika red notice diterbitkan, maka putri dari terpidana korupsi kelas kakap Surya Darmadi itu akan resmi menjadi buronan internasional.

“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui seluruh member country,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan pengajuan red notice terhadap Cheryl sudah diajukan seiring penetapan status tersangka.

“Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan. Kalau meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta. Kejaksaan hanya mengajukan permohonan,” kata Anang.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memasukan nama Cheryl Darmadi, anak dari terpidana Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi. 

Halaman Selanjutnya

"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |