Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto hingga tahun 2029.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki pendapatan Rp4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” kata Airlangga.
Selain UMKM, pemerintah juga melanjutkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” ungkap Airlangga.
Untuk sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, insentif PPh Pasal 21 DTP juga berlanjut.
“Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.
Luncurkan 5 Program Strategis, Pemerintah Siap Serap Jutaan Tenaga Kerja
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas lapangan kerja melalui program paket ekonomi penyerapan tenaga kerja.
VIVA.co.id
15 September 2025