Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro buka suara soal aturan KPU terkait dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tak bisa ikut campur dalam keputusan tersebut.
“Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen,” ucap Juri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.
Ilustrasi surat suara pemilu
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Pemerintah, kata Juri, selalu menghormati kewenangan KPU tersebut. “Kami menghormati,” kata dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menutup rapat informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'.
Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.
Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," ucap Ketua KPU, Afifudin dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.
KPU menilai adanya konsekuensi bahaya jika dokumen persyaratan itu dibuka kepada publik, termasuk ijazah. Sebab, informasi itu digunakan untuk persyaratan capres-cawapres dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.
"Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden," ucap Afif.
Halaman Selanjutnya
Ada 16 poin keputusan, yang nantinya dokumen persyaratan itu tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.