Jakarta, VIVA – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, diperiksa penyidik Badan Reserse Krminal Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. Hellyana datang ke Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, namun tak terlihat awak media. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menyebut kasus tersebut kini ditangani langsung Bareskrim Polri setelah sebelumnya berada di Polda Babel.
“Nah, hari ini kurang lebih ada 20 pertanyaan. Yang mana pertanyaan itu hanya mengulang, ya. Mengulang dari pertanyaan di Polda Bangka Belitung,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Photo :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Zainul mengklaim pihaknya sudah menyerahkan berbagai bukti ke penyidik. Mulai dari ijazah asli, transkrip nilai, foto wisuda, daftar dosen pembimbing, hingga rekan kuliah Hellyana. Ia menegaskan kliennya lulus pada tahun 2012.
Menurutnya, dugaan ijazah palsu muncul lantaran adanya kesalahan unggah dokumen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI. Dalam data tersebut, Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra tahun 2013, sementara fotokopi ijazah menunjukkan tahun kelulusan 2012.
“Sudah kita sampaikan bukti-buktinya itu, dokumen dan sejenisnya. Tapi yang namanya terkait dengan salah upload, kemudian salah meng-upload dokumen, itu bukan ranah kita. Makanya itu penting nanti penyelidik untuk konfirmasi ke Diktinya," kata dia.
Ia juga menegaskan tuduhan terhadap Hellyana kental nuansa politis. "Bagi orang-orang yang menyampaikan menuduh, memfitnah, pasti akan ada tindak lanjut dari kita. Yang tentu itu akan diproses. Pasti akan kita lakukan laporan balik atau seperti apa sejenisnya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.
"Jadi kita datang ke SPKT mabes polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh wagub babel H," ucap Herdika usai pelaporan di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Juli 2025.
Halaman Selanjutnya
Ia juga menegaskan tuduhan terhadap Hellyana kental nuansa politis. "Bagi orang-orang yang menyampaikan menuduh, memfitnah, pasti akan ada tindak lanjut dari kita. Yang tentu itu akan diproses. Pasti akan kita lakukan laporan balik atau seperti apa sejenisnya," ujar dia.