Deddy Sitorus Respons Gibran soal Berkantor di IKN: Kalau Mitra Kerja Tak Ada, DPR Mau Ngapain?

2 hours ago 1

Jumat, 10 April 2026 - 13:52 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus mengatakan DPR bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) jika mitra kerja unsur eksekutif seperti kementerian juga ikut berkantor di sana. 

Hal itu disampaikan Deddy merespons ajakan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kepada anggota DPR untuk berkantor di IKN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau DPR harus ikut berkantor di sana, kenapa tidak? Persoalannya, DPR itu bekerja secara kolektif dalam komisi-komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) beserta para mitra unsur eksekutifnya. DPR hanya bisa melakukan fungsinya di sana jika para mitranya juga di ada di sana,” ucap Deddy, Jumat, 10 April 2026.

Deddy lantas mencontohkan jika Komisi II DPR berkantor di IKN, maka mitra kerja seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPU, Bawaslu, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga harus ikut berkantor di sana.

“Jika tidak (berkantor di IKN), di sana itu mau ngapain?” ungkapnya.

Deddy menjelaskan, infrastruktur untuk unsur legislatif dan yudikatif di IKN sejauh ini belum rampung. Tetapi, gedung perkantoran eksekutif sudah selesai. 

Maka dari itu, dia menyarankan Wapres Gibran mengajak kementerian/lembaga yang relevan terlebih dahulu.

“Ke sana itu buat kerja, bukan menyepi,” kata dia.

Dia pun menekankan usulannya itu serius. “Gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Wapres Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi masukan dari anggota DPR untuk berkantor di IKN. Ia juga mengajak elemen eksekutif, yudikatif, dan legislatif turut berkantor di sana.

"Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Dedy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” kata Wapres Gibran dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi," ujarnya menambahkan.

Adapun dalam rapat dengan Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono pada Senin (30/3), Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.

Halaman Selanjutnya

Pernyataan itu dilontarkan Deddy sembari menekankan pentingnya pemanfaatan gedung-gedung yang telah dibangun di IKN. Dia meminta Kepala OIKN Basuki berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |