Delpedro Cs Segera Diseret ke Meja Hijau, Besok Dilimpahkan ke Kejati DKI

4 weeks ago 10

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Jakarta, VIVA – Perkembangan baru datang dari kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung di Jakarta pada akhir Agustus 2025, dengan tersangka Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen cs.

Polisi memastikan berkas perkara tersangka Delpedro cs telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa malam, 28 Oktober 2025.

“Benar,” kata Ade Ary singkat saat dikonfirmasi.

Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi

Tak hanya itu, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga memastikan bahwa proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan besok, Rabu, 29 Oktober 2025, ke pihak Kejati DKI Jakarta. Dengan tuntasnya berkas perkara ini, proses hukum terhadap Delpedro dan rekan-rekannya dipastikan segera bergulir di meja persidangan.

“Besok akan kami tahap dua ke Kejati DKI,” ujarnya.

Adapun Delpedro cs sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Namun, gugatan mereka kandas karena ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung di Jakarta pada akhir Agustus 2025, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha Lesmana (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa penyidik sudah mengirimkan berkas tahap satu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sudah (tahap satu),” kata Wira saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Untuk diketahui, total ada enam orang ditetapkan jadi tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya

"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |