Demam Padel Tak Terbendung, Lapangan Dibangun Tanpa Izin, Pemkot Jakbar Bertindak

3 hours ago 4

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:31 WIB

VIVA – Demam olahraga padel saat ini sedang naik daun di Indonesia. Kombinasi antara tenis dan squash itu mulai banyak diminati masyarakat perkotaan karena dianggap mudah dimainkan dan bersifat sosial. Karena itulah, pembangunan lapangan padel kini mulai bermunculan di berbagai kawasan Jakarta.

Namun, tidak semua pembangunan lapangan olahraga tersebut berjalan sesuai aturan. Salah satunya yang terjadi di Jakarta Barat. Lapangan padel berdiri di kawasan terlarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alhasil Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat pun mengambil tindakan tegas dengan menyegel permanen sebuah arena padel yang berdiri Jalan Puri Indah Raya RT 01/02, Kelurahan Kembangan Selatan. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah serta tidak memiliki izin pembangunan.

Petugas dari pemerintah kota bersama pihak provinsi melakukan penyegelan pada Senin siang, 9 Maret 2026.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, menegaskan tindakan tersebut merupakan langkah terakhir setelah pengelola tidak mengindahkan sejumlah peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

“Hari ini tim dari Kota Administrasi Jakarta Barat bersama pihak provinsi melakukan penyegelan ulang yang bersifat permanen terhadap bangunan padel Atlas,” kata Iin kepada awak media.

Menurutnya, sejak 2025 pemerintah telah melakukan serangkaian penegakan aturan, mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, hingga akhirnya dikeluarkan surat penghentian tetap pada 4 November 2025.

Namun, seluruh peringatan tersebut tidak direspons oleh pihak pemilik maupun pengelola. “Semua peringatan tidak diindahkan oleh pemilik atau pengelola,” ujarnya.

Iin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022, kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau tidak boleh digunakan untuk pembangunan yang tidak berkaitan dengan fungsi RTH.

Dalam proses penertiban tersebut, petugas memasang spanduk penyegelan di lokasi. Selain itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta juga menggembok akses masuk area parkir bangunan tersebut.

“Tidak boleh ada bangunan di lahan RTH,” tegas Iin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, meminta pemilik segera membongkar bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pemilik dapat segera menindaklanjuti dengan membongkar bangunan tersebut. Secara normatif, aturan memberikan waktu paling lama tiga bulan,” kata Vera.

Halaman Selanjutnya

Penertiban ini juga dihadiri Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Diky Soemarno. Ia menegaskan pemerintah tidak melarang perkembangan olahraga padel yang saat ini semakin digemari masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |