Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 11 mobil dari rumah Ketum PP Japto. Ternyata 11 mobil tersebut merupakan mobil-mobil mewah.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2025.
Ketum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto S Soerjosoemarno
Photo :
- VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)
Tessa menjelaskan bahwa penyidik juga berhasil menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai total Rp 56 miliar.
Penyitaan tersebut, lanjut Tessa, diduga terkait dengan kasus Rita Widyasari. Tessa menyebut bahwa penyidik bakal melakukan analisis dan penelaahan terhadap aset dan barang yang disita tersebut.
"[Kemudian] uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik," tegas Tessa.
Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.
Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.