VIVA – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang juga bekas calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam permohonannya, purnawirawan jenderal polisi itu menilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dharma Pongrekun melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam mengatakan tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah. Kelima pasal yang diajukan untuk diuji, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Ishemat berpendapat Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.
Sementara, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu. Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
Dia menilai berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
Kendati demikian, ia belum dapat membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK. Tim hukum juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.
"Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara," kata Ishemat Soeria Alam dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.
Sementara itu, Dharma Pongrekun menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia mengatakan aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan," ujar Dharma.
Dia juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, isu pandemi COVID-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Halaman Selanjutnya
Dharma pun menyampaikan pandangan pribadi mengenai pandemi COVID-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. Purnawirawan bintang tiga itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.

3 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)