Kasus Lama Maia Estianty Muncul Lagi, Masyarakat Diingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

3 hours ago 1

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan publik harus memahaminya secara utuh berdasar fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital.

Kasus seperti itu disebut juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, khususnya terkait isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit lagi urusan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan tahun 2008 lalu. Dalam negara hukum, opini publik dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” katanya, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.

Dia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) KUHAP, yang menyebut kalau penyidikan dapat dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dan seterusnya.

Dalam perkara a quo, kata dia, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” tuturnya.

Ghufron menambahkan, kalau serius secara hukum, pihak pelapor sebenarnya masih punya ruang mengajukan praperadilan jika menerima penghentian penyidikan tersebut. Mekanismenya, lanjut dia, diatur dalam Pasal 27 Juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol Pelapor terhadap tindakan penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi, pelapor tidak melakukan upaya hukum praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan/atau tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya

Pelapor juga bisa terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gufron sudah menonton langsung siaran podcast di tahun 2022 saat Maia Estianty membahas tentang KDRD AhmadDhani.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |