Jakarta, VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan gunungan uang triliunan rupiah hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diserahkan ke kas negara bukan sekadar simbol atau seremoni belaka.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka acara penyerahan uang hasil sitaan dan denda senilai Rp10,27 triliun di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Acara tersebut turut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di hadapan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang menggunung di area acara, Burhanuddin menyebut capaian tersebut menjadi bukti nyata negara hadir dalam menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari praktik ilegal.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tutur Burhanuddin.
Menurut dia, uang triliunan rupiah yang berhasil dikembalikan ke negara merupakan hasil kerja keras Satgas PKH dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sekaligus menutup kebocoran keuangan negara dari sektor sumber daya alam.
“Kerja keras, dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan hutan, serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan, kebocoran yang merugikan negara,” katanya.
Burhanuddin mengatakan, momentum penyerahan uang sitaan tersebut menjadi simbol bahwa negara tidak tinggal diam terhadap penguasaan sumber daya alam secara ilegal.
Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan tegas demi memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Burhanuddin juga menyampaikan tiga komitmen utama dalam penertiban kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pertama, mencegah kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Kedua, menghentikan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan rasa keadilan. Ketiga, menindak pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara melawan hukum dan melarikan hasilnya ke luar negeri.
“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar -besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Adapun penyerahan Rp10,27 triliun kali ini merupakan tahap VII hasil kerja Satgas PKH. Sebelumnya, Kejagung juga beberapa kali menyerahkan uang hasil sitaan dalam jumlah jumbo ke kas negara.

13 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)