Musi Banyuasin, VIVA – Polres Musi Banyuasin bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sukses melaksanakan Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang digelar di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu 13 Mei 2026.
Apel ikrar ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih legal, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Samtana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, serta pejabat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan maupun Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam sambutannya, Bupati Muba H M Toha Tohet menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas illegal drilling,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan pengelolaan sumur minyak rakyat yang profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apel ikrar ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum, serta upaya konkret dalam menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.
Sebanyak kurang lebih 1.090 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, para penambang dan masyarakat umum.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan dalam conference pers nya mengatakan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini telah mengakomodasi aktivitas masyarakat penambang minyak agar berjalan sesuai aturan dan berada di bawah pengawasan pemerintah, Polri, serta SKK Migas.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, dengan adanya regulasi ini, potensi pencemaran lingkungan dapat diminimalisir karena seluruh aktivitas telah berada dalam pengawasan dan harus memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk aspek keselamatan kerja.

1 day ago
9











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)