Jakarta, VIVA – Raja Kerajaan Yordania Raja Abdullah II ibn Al Hussein mengutuk keras peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Raja Abdullah II di depan Presiden RI Prabowo dalam pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025.
“Kami sebagai negara mengutuk keras serangan mengerikan yang menargetkan sekolah menengah anda. Kami mengutuk ini,” ucap Raja Abdullah II.
Dalam kesempatan itu, Raja Abdullah juga menekankan pihaknya mendukung penuh pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo.
“Seperti yang anda ketahui, Yordania akan selalu mendukung anda dalam segala hal,” tutur dia.
Sebagai informasi, kejadian ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta saat melaksanakan shalat Jumat. Akibat kejadian ini, puluhan siswa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kondisi masjid di SMAN 72 Jakarta setelah ledakan
Berdasarkan informasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, dr. Pradono Handojo, sebagian besar korban mengalami gangguan pendengaran akibat tekanan ledakan yang cukup kuat.
Meski kondisi fisik para korban mulai membaik, ia menilai pemulihan mental justru menjadi tantangan terbesar pascakejadian.
"Seperti yang dikatakan representative KPAI, kami merasa pemulihan secara jasmani akan terjadi dengan cepat karena karakter anak-anak masih muda, kecuali pada bagian pendengaran yang sekitar dua pertiga mengalami gangguan pendengaran," ucapnya.
Adapun siswa berinisial F terancam sejumlah pasal berlapis imbas perbuatannya meledakkan bom di SMAN 72 Jakarta.
Adapun F ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) usai penyidik menemukan cukup bukti adanya perbuatan melanggar hukum.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 November 2025.
F dijerat Pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari seluruh pasal tersebut, ancaman hukuman paling berat berasal dari Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat pelaku hingga 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat baik pelaku maupun korban mayoritas masih di bawah umur.

4 weeks ago
4









