Dibujuk 'Kue Bolu', Gadis Karawang Dianiaya Teman-temannya hingga Babak Belur

6 days ago 7

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:35 WIB

VIVA – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan dengan modus dibelikan kue bolu. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, dan sempat viral di media sosial.

Tindakan kekerasan itu terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melapor ke polisi pada Selasa, 3 Maret 2026.  Saat kejadian, Yopi sedang berada di Jakarta karena bekerja. Ia mendapat telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya, SAJ, mengalami penganiayaan oleh teman-temannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesuai laporan polisi yang dilakukan keluarga korban, peristiwa penganiayaan terjadi di area lapangan dekat warung, tepatnya di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang. 

Tiga orang remaja perempuan ditetapkan sebagai terlapor dalam kejadian itu. Ketiganya masing-masing berinisial WS (perempuan), AK (perempuan), dan A (perempuan). Mereka diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban SAJ, seorang warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon.

"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan kue bolu. Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng," Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Rabu.  

Saat di lokasi kejadian, korban dikeroyok oleh ketiga pelaku. Akibat rasa kesal dan marah, para pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kejadian tersebut, penyidik Satres PPA Dan PPO Polres Karawang saat ini tengah melakukan penyelidikan serta akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. 

Dari laporan yang ada, terlapor terancam pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pria berinisial A (25) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas

Tetangga Sendiri Jadi Predator! Buruh 25 Tahun Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas di Citeureup

Seorang pria berinisial A (25) ditangkap terkait dugaan kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jabar

img_title

VIVA.co.id

5 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |