Jakarta, VIVA – Pihak Selebgram Lisa Mariana, 'pede' polisi tak akan melakukan penahanan pasca pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ini kan Pasal 310 dan 311 KUHP, ancamannya ringan. Paling rendah 9 bulan, paling tinggi 4 tahun. Jadi selama kooperatif, ya enggak perlu ditahan,” kata kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Lisa Mariana (tengah) dan pengacara kiri dan kanan
Menurut Jhon, tak ada alasan kuat untuk menahan Lisa. Selain ancaman hukum di bawah lima tahun, Lisa disebut masih aktif mengurus anaknya yang masih kecil. Jhon memastikan, Lisa akan datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
“Apalagi Lisa ini kooperatif. Dia masih punya anak kecil, dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin, 20 Oktober 2025.
Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan. Sejatinya pemeriksaan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, pagi ini.
"Enggak hadir," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Status tersangka tampaknya belum membuat selebgram Lisa Mariana kehilangan ketenangan. Meski sudah resmi dijerat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa mengaku masih santai.
Kata John, Lisa bahkan mengatakan belum terpikir sedikit pun untuk mengajukan praperadilan atas status hukum yang kini disandangnya.
“Kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka. Nanti apa hasilnya, teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan,” ujar John.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri. Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan.
KPK Beri Bocoran Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji: Berperan Dalam Proses Diskresi
KPK memberikan bocoran mengenai sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024.
VIVA.co.id
23 Oktober 2025

4 hours ago
2









