Disidang Hasto, Eks Hakim MK Beberkan Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan

6 hours ago 2

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:48 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang dihadirkan menjadi ahli pada sidang Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan, tidak bisa digunakan atau disangkakan ketika perkara masih ditahap penyelidikan.

Maruarar menyampaikan itu, ketika menjadi saksi yang meringankan pada sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Juni 2025.

Mulanya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail menanyakan terkait penggunaan Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan.

“Nah pertanyaan saya, ketika ada orang lain yang menafsirkan bahwa pasal ini, dalam pasal ini juga mengandung penyelidikan juga masuk dalam kategori yang dilarang oleh pasal 21 ini,".

"Pertanyaan saya kepada saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?," tanya Maqdir Ismail di ruang sidang.

Menjawab itu, Maruarar menjelaskan bahwa ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus tegas, lex serta atau pasti, dan lex scripta atau hukum tertulis. Menurutnya, hukum pidana tidak diperkenankan untuk ditafsirkan pribadi secara ekstensif atau analogis.

“Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat, tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat Itu mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu,” kata Maruarar.

Lebih lanjut, kata Maruarar, pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan mesti dipisahkan secara tegas. Misalnya, Mahkamah Agung (MA) telah melarang adanya upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, karena dalam aturannya, cegah tangkal harusnya dilakukan pada tahap penyidikan.

“Oleh karena itu, penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah, tafsir-tafsir yang memperterangkan itu, itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta, tafsir itu tidak diperkenankan,” ucap Maruarar.

“Jadi tegasnya adalah bahwa Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan bahwa pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?” tanya Maqdir.

“Ya saya kira kalau ditafsirkan menjadi, yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu, bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan,” sahut Maruarar.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, kata Maruarar, pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan mesti dipisahkan secara tegas. Misalnya, Mahkamah Agung (MA) telah melarang adanya upaya cegah tangkal seseorang ke luar negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, karena dalam aturannya, cegah tangkal harusnya dilakukan pada tahap penyidikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |