Jakarta, VIVA - Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025. Kebijakan pemerintah itu pun menuai kritik.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengkritisi pembatalan diskon tarif listrik itu mencerminkan pemerintah dalam mengambil kebijakan publik tak melalui proses pembahasan dan pengkajian yang memadai.
“Dari sisi proses pengambilan kebijakan publik (policy making process), pembatalan itu bisa diklaim hal yang kontra produktif. Sebab, hal ini mencerminkan pemerintah dalam merencanakan atau mengambil kebijakan publik tidak melalui proses pembahasan dan pengkajian yang memadai. Jadi, terkesan ‘asbun’ alias asal bunyi,” kata Tulus dalam keterangannya, Selasa, 3 Mei 2025.
Tarif Dasar Listrik, Tarif Listrik, Listrik
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Meski demikian, dia menilai dari sisi kebijakan tarif listrik, sejatinya pembatalan itu bisa dipahami. Sebab, pelanggan listrik untuk golongan 450 VA dan mayoritas golongan 900 VA sejak 2003, sudah dapat diskon’ yang signifikan dari negara yakni berupa subsidi listrik yang sangat dominan.
“Ingat, untuk seluruh pelanggan PLN 450 VA rupiah yang dibayarkan per bulannya jauh lebih kecil daripada komponen subsidi dalam tagihan tersebut," jelas Tulus.
"Demikian juga dengan golongan 900 VA. Ini semua terjadi sebab sejak 2003, struktur tarif listrik golongan 900 VA ke bawah belum pernah direview," tuturnya.
Lagi pula kata Tulus, diskon 50 persen tarif listrik dengan tujuan untuk stimulus ekonomi, di lapangan malah tidak tercapai. Sebab uang diskon tersebut justru dibelikan rokok.
“Ingat lho ya, di kalangan rumah tangga miskin alokasi anggaran utk beli rokok sangat tinggi, yakni rerata 10-11 persen dari total pengeluarannya, per bulan,” terangnya.
Menurut Tulus, untuk diskon tarif tol sebaiknya dikaji ulang oleh pemerintah. Sebab, pengguna jalan tol adalah pemilik kendaraan pribadi yang bagaimanapun daya belinya (purchasing power) lebih baik.
“Pemerintah sebaiknya fokus pada pemberian diskon angkutan umum, termasuk bus umum AKAP. Mereka lebih berhak diskon, daripada pengguna jalan tol. Walaupun, dalam hal ini, yang memberikan diskon tarif tol adalah badan usaha,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik. Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menjelaskan hal itu karena proses anggaran untuk diskon listrik sangat lama.
Menurut dia, kondisi itu tak bisa dijalankan pada periode Juni-Juli 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
Menurut Tulus, untuk diskon tarif tol sebaiknya dikaji ulang oleh pemerintah. Sebab, pengguna jalan tol adalah pemilik kendaraan pribadi yang bagaimanapun daya belinya (purchasing power) lebih baik.