VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapat sorotan dari media asing.
Media asal Singapura, The Straits Times, dalam laporannya Kamis 16 April 2026, menyoroti bagaimana percakapan yang melibatkan 16 mahasiswa tersebut memicu kecaman dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Percakapan yang sarat dengan bahasa vulgar antara 16 mahasiswa hukum UI baru-baru ini menjadi viral dan memicu kecaman publik serta kekhawatiran baru tentang meluasnya kekerasan seksual di kampus,” tulis media tersebut.
Pemberitaan itu juga mengungkap bahwa kasus bermula dari unggahan di platform X pada 12 April 2026 yang memperlihatkan tangkapan layar percakapan grup mahasiswa. Konten tersebut berisi komentar vulgar, lelucon seksual eksplisit, serta objektifikasi terhadap mahasiswi dan dosen.
“Unggahan itu dengan cepat viral dan menarik perhatian luas, hingga mendorong mahasiswa lain menggelar forum pada 13 April di kampus Depok,” lanjut laporan tersebut. Dalam forum tersebut, mahasiswa menuntut permintaan maaf dari para terduga pelaku, yang sebagian diketahui merupakan pengurus organisasi mahasiswa.
Pihak universitas, menurut laporan media tersebut, telah memulai penyelidikan internal melalui satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, sejumlah mahasiswa disebut telah dicabut keanggotaannya dari organisasi kampus.
“Pihak universitas juga mengatakan tidak akan mengesampingkan kemungkinan berkoordinasi dengan penegak hukum,” tulis The Straits Times, mengindikasikan potensi pelaporan kasus ini ke kepolisian jika ditemukan unsur pidana.
Sorotan juga datang dari ABC News, yang melaporkan kasus ini pada Rabu 15 April 2026. Dalam laporannya, media Australia itu menyoroti jumlah korban yang dilaporkan serta tuntutan agar pelaku dijatuhi sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Menurut media lokal, sejauh ini jumlah korban terlapor adalah 27 orang, yang terdiri dari 20 mahasiswa FHUI dan tujuh dosen,” tulis ABC News. Laporan tersebut juga menekankan adanya desakan dari para penyintas agar pelaku dikenai sanksi berat, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus.
Lebih luas, media asing tersebut menilai kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih besar, yakni kekhawatiran terhadap normalisasi pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia. Sejumlah kasus lain di berbagai kampus turut disorot sebagai bagian dari konteks yang lebih luas.
Halaman Selanjutnya
Sorotan internasional ini menunjukkan bahwa kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga global.

1 week ago
4



























