Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Serang Balik Hotman soal Dugaan Pelecehan

7 hours ago 3

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:54 WIB

Jakarta, VIVA  – Kuasa hukum kontroversial Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan setelah dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025, Razman menyatakan perlawanan keras terhadap tuntutan jaksa dan balik menyerang Hotman Paris.

Razman menilai tuntutan yang dijatuhkan kepadanya tidak mencerminkan kebenaran yang terungkap selama proses persidangan.

“Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Razman dikutip dari tvOnenews.com, Rabu (16/7/2025).

Hotman Paris pamer Lamborghini Revuelto

Photo :

  • Instagram Hotman Paris

Ia juga membeberkan kembali tudingan awal yang menjadi pangkal perkara ini, yaitu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman terhadap mantan asistennya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Menurut Razman, Iqlima sendiri yang mengaku kepadanya saat menunjuknya sebagai kuasa hukum pada tahun 2022.

“Iqlima Kim mengatakan bahwa benar ada pelecehan terhadap dia, dengan bahasa sesuatu yang sudah dia sampaikan di Kementerian PPA,” jelasnya.

Razman bahkan menyebutkan adanya konfirmasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) terkait pengakuan Iqlima Kim sebagai korban pelecehan.

“Bahwa Iqlima Kim mengalami pelecehan seksual, hubungan badan sekali di apartemen MOI dengan Hotman Paris. Yang kedua kali dalam mobil, ditarik bajunya,” kata Razman.

Ia juga mengungkap sejumlah detail dugaan perilaku tak pantas lainnya, seperti percakapan dan tindakan menyentuh alat vital.

“Iqlima mengatakan saya tidak suka diperlakukan Hotman oleh begitu. Karena itu dia mengundurkan diri,” sambung Razman.

Terkait tuntutan dua tahun penjara yang diterimanya, Razman merasa diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum. Ia bahkan melontarkan pertanyaan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Apa hukum ini Pak Prabowo, apakah Hotman bisa mempermainkan hukum? Apakah saya melawan negara?” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Razman menggelar konferensi pers pada 2022 sebagai kuasa hukum Iqlima Kim yang kala itu melaporkan Hotman Paris atas dugaan pelecehan seksual. Pernyataan Razman dalam konferensi tersebut kemudian dilaporkan oleh Hotman ke polisi sebagai pencemaran nama baik.

Setelah penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Razman ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut mulai disidangkan pada 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Persidangan masih berlangsung dan kini memasuki tahap akhir. Pihak Razman telah menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa.
 

Halaman Selanjutnya

Ia juga mengungkap sejumlah detail dugaan perilaku tak pantas lainnya, seperti percakapan dan tindakan menyentuh alat vital.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |