Divonis 10 Tahun Kasus Pencabulan, Agus Buntung Banding

1 day ago 5

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:59 WIB

Lombok, VIVA – Terpidana IWAS alias Agus buntung mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan dirinya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus pelecehan seksual atau pencabulan.

Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, putusan hakim di tingkat pertama tersebut sangat perlu dikritisi karena vonis yang dijatuhkan terlampau berat untuk Agus yang menjadi penyandang disabilitas.

“Saya belum dapat putusan lengkap. Yang jelas perlu dikritisi kembali pertimbangan hukumnya (hakim),” kata Ainuddin, Rabu, 28 Mei 2025.

IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan (Satria)

Photo :

  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Dia mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan hakim Selasa, 27 Mei kemarin.

“Nanti itu kita jadikan dasar di upaya banding. Enggak mungkin 10 tahun. Orang enggak punya tangan 10 tahun,” sesalnya.

Ainuddin mengatakan pihak Agus masih memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengajukan upaya banding. Dalam memori banding nantinya, pihak kuasa hukum akan mengeritisi cara pandang hakim dalam melihat fakta persidangan.

“Kami kritisi cara pandang hakim untuk melihat fakta persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan mengatakan Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang sesuai dengan dakwan primer,” ujarnya.

Selain vonis 10 tahun penjara, Agus harus membayar denda Rp100 juta dan apabila tidak mampu membayar denda maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa.

“Majelis hakim membaca keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Sementara keadaan yang meringankan adalah Agus bersikap sopan selama di persidangan dan masih muda sehingga memiliki masa depan cukup panjang.

“Yang meringankan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan perbuatannya di masa depan bisa diperbaiki lagi dan terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga melancarkan jalannya pertimbangan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang sesuai dengan dakwan primer,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |