DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara

4 weeks ago 5

Jumat, 14 November 2025 - 20:47 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) antara DJ Panda dan Erika Carlina ternyata tidak menghentikan langkah hukum yang sudah lebih dulu berjalan. Meski komunikasi untuk penyelesaian kekeluargaan masih dicoba, proses pidana yang dilaporkan sejak Juli 2025 itu terus bergerak ke tahap yang lebih serius.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, mengungkapkan bahwa laporan kliennya kini sudah berada di level penyidikan. Status tersebut naik sejak 30 September 2025, dua bulan setelah laporan awal dibuat pada 19 Juli 2025. Kenaikan status ini menandakan adanya temuan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

"Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," ungkap Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat 14 November 2025. 

Meski perkara telah naik kelas, status DJ Panda hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Faisal menegaskan bahwa langkah penyidikan bukanlah proses yang main-main, melainkan indikasi bahwa polisi menilai perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam penjelasannya, Faisal merinci bahwa laporan terhadap DJ Panda tidak hanya bersandar pada satu aturan hukum. Pihaknya menjerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan adalah berkaitan dengan Pasal 335 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang terkait dengan PDP, tepatnya Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022," jelasnya.

Ancaman hukuman yang membayangi DJ Panda pun disebut cukup berat, terutama dari pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Menurut Faisal, ancaman pidana tersebut bukan hal yang bisa dianggap ringan.

"Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegasnya.

Posisi inilah yang membuat proses restorative justice menjadi krusial bagi kedua belah pihak. Jika upaya damai gagal, DJ Panda berpotensi menghadapi proses hukum penuh dengan ancaman pidana yang tidak kecil.

Halaman Selanjutnya

"Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan," pungkas Faisal.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |