DJP Waspadai Kebocoran Pajak dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih, Potensi Loss Mengintai Negara

2 hours ago 2

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengidentifikasi adanya risiko potensi kehilangan penerimaan negara atau potential loss dari pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah. Risiko tersebut muncul akibat kerancuan kebijakan di tingkat pelaksana program serta belum optimalnya pengelolaan dana dan kepatuhan perpajakan di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini mencermati beberapa area yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dua program yang menjadi perhatian utama yakni pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Bimo, potensi kehilangan penerimaan pajak dapat terjadi apabila implementasi kebijakan di lapangan tidak selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, setiap penetapan mengenai objek pajak maupun fasilitas perpajakan harus mengacu pada undang-undang dan regulasi yang berlaku.

DJP Soroti Kerancuan Kebijakan pada Program MBG

Salah satu sumber potensi kehilangan penerimaan pajak yang disorot DJP berasal dari kebijakan yang pernah diterapkan dalam program MBG.

Bimo menjelaskan terdapat surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala BGN sebelumnya yang menetapkan seluruh hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan karena penentuan suatu transaksi sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang. Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang," ujar Bimo dalam siaran daring yang dikutip Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurut DJP, apabila terdapat interpretasi yang berbeda mengenai status perpajakan suatu dana atau bantuan, maka risiko berkurangnya penerimaan negara dapat muncul karena adanya transaksi yang semestinya menjadi objek pajak namun tidak dikenakan kewajiban perpajakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dana Operasional Dapur Gizi Dinilai Masih Objek Pajak

DJP juga menyoroti pengelompokan dana insentif operasional harian untuk dapur pengelola satuan pelayanan gizi yang dalam praktiknya disebut sebagai dana hibah atau bantuan.

Halaman Selanjutnya

Bimo menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, dana tersebut dikelola oleh badan usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional yang dijalankan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |