Jakarta, VIVA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengapresiasi jajaran Polda Riau karena berhasil mengungkap kasus tindak pidana bidang kehutanan berupa memperjualbelikan dan merusak kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung Si Abu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri pada kelestarian hutan, berkat kesigapan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” kata Rajiv melalui keterangannya pada Selasa, 9 Juni 2025.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv
Kata dia, perambahan hutan seperti ini bukan hanya melanggar hukum tapi mengancam keberlanjutan lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi. Maka dari itu, Rajiv meminta agar para pelakunya diberikan sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kita harus tegas melaksanakan amanat Undang-undang yang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar,” tegas Anggota DPR Fraksi Partai NasDem ini.
Maka dari itu, Rajiv mendorong Kementerian Kehutanan agar bekerja sama dengan Polri dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan supaya hutan tetap lestari dan produktif. Sebab, ia meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan Indonesia lainnya, bukan hanya di Riau saja.
Sebab, Rajiv mengakui masih lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan pelaku perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Saya mendorong Kemhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektar. Karena setiap tahunnya, Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” kata Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini.
Di samping itu, Rajiv mengatakan Komisi IV DPR RI tentu akan mendukung penuh upaya penegakan hukum agar hutan di Indonesia tetap terjaga dan lestari. Sehingga, kata dia, Kementerian Kehutanan diharapkan memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi dan tindakan hukum bagi pelakunya.
“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rajiv lagi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Total ada empat orang jadi tersangka.
Pasalnya, mereka diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan menjelaskan lahan yang sudah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara enam sampai dua tahun.
"Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata dia pada Senin, 9 Juni 2025.
Dia menyebut pihaknya komit dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Kata Herimen sapaan Herry Heryawan, tak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Dirinya menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
Halaman Selanjutnya
Sebab, Rajiv mengakui masih lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan pelaku perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum.