Jakarta, VIVA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menjelaskan soal kebijakan anggaran terkait subsidi LPG 3 Kg. Menurut dia, Banggar DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp 87,6 triliun lebih tinggi dari tahun pagu 2024 yaitu Rp 85,6 triliun. Artinya, kata dia, volume subsidi LPG 3 Kg tahun 2025 sebesar 8,17 juta ton.
“Anggaran untuk penyediaan volume LPG tersebut untuk menjamin pelaksanaan subsidi. Jika LPG 3 Kg tidak disubsidi oleh negara, maka harganya mencapai Rp 42.750. Pada tahun 2025, Banggar DPR menyepakati usulan pemerintah untuk mensubsidi Rp 30.000 per tabung. Sehingga, harga dasar LPG 3 Kg menjadi Rp. 12.750 dan ditambah ongkos transportasinya di masing masing daerah bisa berbeda. Itulah yang membentuk harga akhir,” kata Said di Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.
Kemudian, Said mengatakan LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan kepada rumah tangga miskin tetapi diperdagangkan secara terbuka. Maka dari itu, Said menyebut Banggar DPR mencermati evaluasi penyaluran subsidi LPG 3Kg yang disampaikan oleh pemerintah.
“Konsumsi LPG Tabung 3 Kg mengalami peningkatan, dengan rata-rata pertumbuhan volume di tahun 2019-2022 sebesar 4,34% dengan distribusi masih terbuka. Kemudian, pemerintah menerapkan registrasi konsumen LPG pada 2023, dan menunjukkan pengaruh yang positif dengan melambatnya pertumbuhan konsumsi volume LPG 3Kg dari 2022 ke 2023 (+3,14%),” jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Selanjutnya, Said mengatakan data TNP2K menyebutkan dari 50,2 juta rumah tangga yang menerima program subsidi LPG, sebanyak 32% rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 22% dari subsidi LPG. Sementara, 86% dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.
Kata dia, hal ini terjadi karena tabung LPG subsidi diperjualbelikan bebas di pasaran bersamaan dengan LPG non subsidi dengan selisih harga yang jauh, sehingga mayoritas rumah tangga menggunakan LPG subsidi. Terdapat 12,5 juta rumah tangga miskin dan rentan tidak menerima subidi LPG, sebanyak 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan tidak menerima subsidi LPG, 760 ribu penyandang disabilitas tidak menerima subsidi LPG, 4,06 juta lansia tidak menerima subsidi LPG.
“Disparitas harga antara LPG subsidi dan non subsidi menyebabkan praktik penyimpangan dan pidana berupa penimbunan dan pengoplosan LPG. Praktik oplosan ini menyebabkan berkurangnya kuota volume subsidi LPG 3 Kg untuk rumah tangga miskin,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Said menyarankan pemerintah mengambil langkah untuk menjawab kecemasan masyarakat akibat langkanya LPG 3Kg. Pertama, perbaikan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang tengah diupayakan oleh pemerintah hendaknya diimbangi dengan komunikasi publik yang baik.
“Agar hal ini tidak menimbulkan kepanikan banyak pihak, dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung,” jelas Said.
Kemudian, pemerintah dan PT. Pertamina sedang membuat program pengecer sebagai ujung tombak penjualan diminta sebagai pangkalan penjualan resmi oleh Pertamina. Langkah ini untuk mengontrol penjualan LPG 3 Kg, membuat kebijakan subsidi tepat sasaran, dikhususkan untuk kelompok yang ditarget yakni rumah tangga miskin, lansia, pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pelaksanaan kebijakan tersebut hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli. Hendaknya program tersebut dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta. Bisa dimulai dari daerah daerah yang memang telah siap terlebih dahulu,” kata Said.
Said menambahkan untuk memastikan pelaksanaan subsidi LPG tepat sasaran, tidak ditimbun dan tidak dioplos, hendaknya Forkominda terutama kepala daerah dan aparat kepolisian hendaknya segera melakukan operasi pasar wilayahnya masing masing.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat. Pemerintah dan Pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka, dengan menyiapkan tim darurat, agar jangan sampai mereka berlarut larut tidak mendapatkan LPG 3 Kg,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, Said menyarankan pemerintah mengambil langkah untuk menjawab kecemasan masyarakat akibat langkanya LPG 3Kg. Pertama, perbaikan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang tengah diupayakan oleh pemerintah hendaknya diimbangi dengan komunikasi publik yang baik.