Kasus Pengeroyokan Rahmad Vaisandri: 10 Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Oknum Polisi

3 hours ago 1

Senin, 3 Februari 2025 - 18:22 WIB

Jakarta, VIVA — Kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatera Barat, mengundang perhatian publik, termasuk anggota Komisi III DPR RI yang membahasnya dalam audiensi khusus. 

Polres Metro Jakarta Timur, yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa mereka telah menangkap 10 tersangka terkait insiden tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 3 Februari, menyampaikan bahwa dari 10 tersangka yang ditangkap, sembilan di antaranya adalah warga sipil dan satu orang lainnya adalah oknum anggota polisi, yakni Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri. 

Ilustrasi pengeroyokan

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Penahanan dilakukan di dua tempat yang terpisah untuk menghindari potensi pengaruh yang tidak diinginkan dari oknum polisi kepada tersangka lainnya.

“Para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang, antara lain 9 orang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan satu orang, yaitu oknum anggota Polri, ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri,” ujar Nicolas dalam keterangannya Rabu 3 Februari 2025. 

Nicolas juga menjelaskan alasan pemisahan lokasi penahanan tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para tersangka serta menghindari adanya intervensi dari oknum anggota Brimob terhadap tersangka lainnya. 

“Kami melakukan penahanan terpisah untuk menjaga keselamatan dan mencegah adanya pengaruh terhadap para tersangka lainnya,” tambahnya.

Tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Rahmad Vaisandri ditangkap dalam beberapa tahap sejak Januari 2025. 

Penahanan pertama dilakukan terhadap empat tersangka pada 10 Januari 2025, yaitu H, AAB, S, dan MM. Kemudian, pada 21 Januari, dua tersangka lainnya, WA dan Y, turut ditangkap. Pada 29 Januari, tiga tersangka lainnya, IS, PA, dan SF, ditahan, sementara Bripka O, oknum polisi yang terlibat, ditangkap pada 31 Januari 2025.

Para tersangka dikenakan pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. 

Kombes Nicolas mengungkapkan, pihaknya akan mengusut lebih lanjut agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Kematian tragis Rahmad Vaisandri turut menggugah perhatian keluarga korban yang merasa perlu menyuarakan keadilan untuk almarhum. 

Mereka mengadakan audiensi dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR pada Kamis 30 Januari. Dalam audiensi tersebut, keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum dan beberapa anggota DPR, termasuk Andre Rosiade, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Andre Rosiade menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini agar terungkap secara terang benderang. 

“Kami siap memfasilitasi agar kasus ini dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III yang membidangi hukum,” ujar Andre. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait permohonan audiensi ini dan berharap rapat dengar pendapat dapat segera dilaksanakan untuk memperjelas penanganan kasus.

Dalam audiensi tersebut, Andre Rosiade juga mengungkapkan tekad untuk mengawal proses hukum kasus kematian Rahmad Vaisandri. 

“Kami akan terus berjuang agar kasus ini selesai dengan adil, dan agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena sifat tragisnya, tetapi juga karena melibatkan oknum anggota polisi, yang turut menambah ketegangan dalam upaya untuk mencapai keadilan. Keluarga korban, yang dengan gigih mengupayakan keadilan melalui jalur hukum, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Halaman Selanjutnya

“Kami melakukan penahanan terpisah untuk menjaga keselamatan dan mencegah adanya pengaruh terhadap para tersangka lainnya,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |