Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi

3 hours ago 1

Senin, 3 Februari 2025 - 20:07 WIB

Jakarta, VIVA – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual LPG 3 kg. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran serta mencegah permainan harga yang merugikan masyarakat.

Selama ini, distribusi LPG 3 kg melewati beberapa jalur, mulai dari Pertamina ke agen, pangkalan, hingga pengecer. Namun, ditemukan adanya oknum yang membeli gas melon dalam jumlah besar lalu menaikkan harga di pasaran demi keuntungan pribadi.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan subsidi Rp 12.000 per kg atau Rp 36.000 per tabung LPG 3 kg. Namun, praktik spekulasi harga oleh pihak tertentu membuat subsidi ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kg saat ini hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi bisa dilakukan di pihak pengecer.

[dok. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025]

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Namun, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, para pengecer yang umumnya merupakan pengusaha warung kelontong itu sebenarnya juga bisa ikut menjual LPG 3 kg.

Syaratnya adalah bahwa mereka terlebih dahulu harus mendaftarkan diri menjadi agen resmi Pertamina, dan tentunya memerlukan biaya tambahan.

"Masa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak enggak pakai modal? Sorry ye," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 dikutip VIVA.co.id.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar menambahkan bahwa besaran biaya yang perlu dikeluarkan oleh para pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi saat ini masih dikaji oleh pemerintah.

Supaya nantinya biaya yang harus dikeluarkan itu tidak akan terlalu memberatkan.

"Ada biaya-biaya, tapi kan lagi dikaji supaya tidak mahal," kata Achmad.

Dia menegaskan, langkah penjualan gas melon yang kini hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina merupakan strategi pihaknya untuk melakukan pembenahan sistem distribusi supaya subsidinya bisa lebih tepat sasaran.

Sebab, diakuinya bahwa para pengecer yang umumnya merupakan pelaku usaha warung kelontong itu sudah cukup banyak yang menjual barang subsidi tersebut dengan harga yang cukup tinggi di kisaran Rp 23.000-Rp 30.000 per tabung. 

Achmad menilai, tingginya harga LPG 3 kg antara lain juga dikarenakan terlalu panjangnya rantai distribusi, serta adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menjual barang tersebut di atas harga umum.

Karenanya, Achmad berharap bahwa dengan adanya pembenahan ekosistem rantai distribusi ini, maka harga gas melon di pasaran nantinya juga bisa dikendalikan oleh badan usaha PT Pertamina.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.

Solusi untuk Pengecer: Daftar Jadi Pangkalan Resmi

 Meski larangan pengecer diberlakukan, pemerintah memberikan solusi bagi pemilik warung atau individu yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg. Mereka dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pertamina.

Bahlil menegaskan bahwa pengecer yang memenuhi kriteria akan diberikan kesempatan untuk naik status menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, mereka tetap bisa menjalankan usaha, namun dalam sistem yang lebih terkontrol dan legal.

Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi

  • Mendapat pasokan langsung dari Pertamina dengan harga resmi.
  • Terhindar dari sanksi hukum akibat pelanggaran distribusi.
  • Mendukung program subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
  • Berkontribusi dalam stabilitas harga LPG 3 kg di pasaran.

Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Bagi pengecer atau individu yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Membuat Akun di Sistem OSS
  • Kunjungi situs OSS di https://www.oss.go.id.
  • Klik "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta.
  • Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan.
  • Mengajukan Izin Usaha Mikro & Mendapatkan NIB
  • Masuk ke akun OSS dan pilih "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik "Nomor Induk Berusaha (NIB)", lalu isi data usaha dengan lengkap.
  • Proses dan cetak NIB serta Izin Usaha sebagai bukti legalitas bisnis.

Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi di Pertamina via Kemitraan Pertamina

  • Akses situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
  • Tentukan lokasi usaha dan isi data yang diminta.
  • Unggah dokumen administrasi seperti NIB dan Izin Usaha.
  • Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari Pertamina untuk mendapatkan status pangkalan resmi.

Dengan menjadi pangkalan resmi, pengecer tidak hanya dapat menjalankan usaha dengan legal, tetapi juga membantu memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan lebih terstruktur. 

Halaman Selanjutnya

"Masa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak enggak pakai modal? Sorry ye," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 dikutip VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |