Jakarta, VIVA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri akan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, besok. Gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut bakal naik ke tahap penyidikan.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Senin, 3 Februari 2025.
Dia mengatakan, proses pemeriksaan sudah dilakukan pada tujuh orang saksi sampai hari ini. Ada, Inspektorat BPN RI, eks Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tagerang, dua orang Panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian tindak lanjut," katanya.
Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Sebelumnya, Polri turut menyelidiki pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Surat perintah dimulainya penyelidikan atau SPDP sudah terbit pada 10 Januari 2025.
"Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk melaksanakan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat, 31 Januari 2025.
Dia mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan kemudian koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.
"Pada proses ini kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan," ujar Brigjen Djuhandani.
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan kemudian koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.