Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (gas melon) di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas subsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina yang telah ditetapkan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai menambah ongkos logistik serta menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan gas melon, terutama bagi mereka yang terbiasa membeli di warung-warung kecil.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi.
Dengan begitu, pendistribusian gas LPG 3 kg dapat lebih terpantau dan tepat sasaran.
“Sehingga posisi mereka bisa diformalkan dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangan tertulis, Senin 3 Februari 2025.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi kuota distribusi ataupun memangkas subsidi gas melon.
"Barang enggak ada langka, saya jamin. Saya jamin, enggak ada (kelangkaan barang)," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Bahlil juga membantah isu bahwa pembatasan kuota LPG 3 kg menyebabkan kelangkaan.
"LPG ini tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama bulan lalu dan bulan sekarang atau 3-4 bulan lalu, sama saja. Subsidinya pun enggak ada yang dipangkas, tetap sama," jelasnya.
Namun, masyarakat tetap merasa kesulitan dengan kebijakan baru ini. Salah satu warga, Dede, mengeluhkan jam operasional yang tidak fleksibel, terlebih dia berjualan di malam hari.
"Kalau saya tidak setuju, karena saya jualan sore, kadang-kadang kan pangkalan sudah tutup kalau pas (kompor) lagi mati tapi lagi ada pembeli. Terus bagaimana kalau (gas melon) enggak ada di warung? Kita kan suka larinya ke warung," ujar Dede dikutip tvOne.
Menurutnya, sebelum kebijakan ini diterapkan, ia bisa dengan mudah membeli gas melon di warung dekat rumah. Namun, kini ia harus berjalan lebih jauh ke pangkalan, yang jam operasionalnya terbatas.
"Kalau saya enggak setuju kalau warungan ditutup (dilarang jual gas melon eceran). Harus beli ke pangkalan aja, sedangkan pangkalan enggak stand by buka, rata-rata kan pangkalan jam 6 sudah tutup," lanjutnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar distribusi gas melon tetap mudah diakses, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas di luar jam operasional pangkalan.
Halaman Selanjutnya
"LPG ini tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama bulan lalu dan bulan sekarang atau 3-4 bulan lalu, sama saja. Subsidinya pun enggak ada yang dipangkas, tetap sama," jelasnya.