Jakarta, VIVA – Terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF) mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 3 Februari 2025. Isinya, memohon pencabutan cegah ke luar negeri terhadap Tio oleh KPK dengan alasan harus menjalani operasi kanker.
Selain itu, Kuasa Hukum Tio juga mengaku sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Agustiani Tio harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyakit kanker yang dideritanya ke Guangzhou, China pada 17 Februari 2025.
“Jadi perihal ke KPK, hari ini kami sudah melayarkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio,” kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2025.
“Dan pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Penyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio,” sambungnya.
Army yang turut mendampingi Tio membuat pengaduan ke Komnas HAM menambahkan, pihaknya menyayangkan perihal perkara yang masih berlanjut terhadap kliennya.
Termasuk, menjerat kembali Tio dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Pasalnya, dia menyebut Tio sudah menjalankan proses hukum sesuai putusan persidangan. Ia menjalani hukuman di penjara, namun malah dianggap melakukan penghalangan hukum dari dalam penjara.
“Jika memang Ibu Tio dikenakan terkait pasal obstruction (penghalangan,red), justru kami mempertanyakan, bagaimana bisa Ibu Tio dapat dianggap menghalangi atau bagian dari proses menghalangi, padahal faktanya Ibu Tio sedang menjalankan proses hukum (di dalam penjara,red), itu yang kami mempertanyakan,” ujar Army.
“Secara substansi juga kami juga mempertanyakan terhadap intimidasi yang sekali lagi dilakukan oleh Pak Rossa terhadap pemeriksaan dari klien kami Ibu Tio, termasuk bagaimana juga gratifikasi hukumlah yang bisa kami sebutkan untuk coba membujuk Ibu Tio, memastikan Ibu Tio untuk memberikan keterangan yang faktanya sudah dijelaskan pada saat Ibu Tio menjalani proses hukum di fakta persidangan di tahun 2020 yang lalu,” terangnya.
Army juga menuturkan, jika kliennya mendapat penekanan secara psikologis saat pemeriksaan di KPK pada 8 Januari lalu.
Pasalnya, Tio merasa terintimidasi dan itu dijelaskan dengan sangat gamblang di ruangan pemeriksaan ada CCTV dan lain sebagainya.
“Jadi secara yakin betul bahwa Ibu Tio terintimidasi dan itu menjadi bagian dari penjelasan surat kami ke Dewas KPK,” ungkap Army.
“Ya mudah-mudahan nanti Dewas KPK bisa menindaklanjuti lebih dalam terhadap laporan kami,” harapnya.
Halaman Selanjutnya
“Jika memang Ibu Tio dikenakan terkait pasal obstruction (penghalangan,red), justru kami mempertanyakan, bagaimana bisa Ibu Tio dapat dianggap menghalangi atau bagian dari proses menghalangi, padahal faktanya Ibu Tio sedang menjalankan proses hukum (di dalam penjara,red), itu yang kami mempertanyakan,” ujar Army.