Jakarta, VIVA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial Rahmad Vaisandri pada Oktober 2024 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengonfirmasi bahwa 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden ini bermula pada 20 Oktober 2024 di lokasi proyek pembangunan Ruko Zima, wilayah hukum Polsek Pasar Rebo.
Sekelompok pekerja bangunan menduga Rahmad melakukan pencurian ponsel dan dompet milik salah satu rekan mereka. Rahmad, yang tidak dikenal oleh para pekerja di lokasi tersebut, disebut mencoba menyamar dengan tidur di dekat para kuli bangunan setelah aksinya diketahui.
Ilustrasi pengeroyokan
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Mengetahui hal itu, para pekerja kemudian membangunkan rekan-rekannya dan menangkap Rahmad. Namun, situasi berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka berat.
Rahmad kemudian diserahkan ke Polsek Pasar Rebo dalam kondisi kritis sekitar pukul 04.00 WIB. Melihat kondisinya yang memburuk, pihak kepolisian segera merujuknya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif.
Rahmad sempat menjalani operasi pada 21 Oktober untuk mengeluarkan gumpalan darah di kepala. Namun, kondisinya tidak membaik, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 24 Oktober 2024.
Polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah kematian Rahmad. Pada 24 Oktober, Polsek Pasar Rebo membuat laporan polisi model A dan mengajukan permohonan autopsi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah tersangka.
Sebanyak 10 orang telah ditangkap dalam beberapa gelombang penahanan yakni pada 10 Januari 2025 empat tersangka berinisial H, AAB, S, dan MM ditahan. Lalu pada 21 Januari 2025, dua tersangka tambahan, WA dan Y, ditangkap. Kemudian pada 29 Januari 2025, tiga tersangka lainnya, IS, PA, dan SF, ditahan. Selanjutnya 31 Januari 2025, seorang oknum anggota Polri berinisial O, berpangkat Bripka, turut diamankan.
Selain 10 orang yang sudah ditahan, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang identitasnya belum sepenuhnya terkonfirmasi. Para tersangka merupakan pekerja proyek bangunan yang berasal dari berbagai daerah, sehingga menyulitkan penyelidikan.
Nicolas menegaskan bahwa pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan seorang anggota Brimob Mabes Polri berinisial O yang bertugas sebagai tenaga pengamanan proyek ruko tersebut. Ia turut serta dalam aksi pengeroyokan dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Korps Brimob Polri, terpisah dari sembilan tersangka lainnya.
Ketika ditanya apakah keberadaan anggota Brimob dalam proyek tersebut sesuai dengan prosedur, Kapolres Jakarta Timur enggan menjawab secara detail. Ia hanya menyatakan bahwa anggota tersebut memang ditugaskan untuk mengamankan proyek akibat maraknya kasus pencurian material bangunan di lokasi tersebut.
Pertanyaan tentang Status Korban
Salah satu isu yang masih diperdebatkan adalah apakah Rahmad benar-benar melakukan pencurian atau justru menjadi korban kekerasan tanpa bukti yang cukup. Dalam pemeriksaan, para tersangka menyatakan bahwa RV kedapatan hendak mencuri, namun barang bukti berupa ponsel dan dompet yang disebut-sebut dicuri tidak ditemukan di tangan Rahmad.
Pihak keluarga korban justru menduga bahwa Rahmad lah yang menjadi korban pencurian, karena setelah kejadian, handphone, dompet, ATM, dan jam tangan miliknya dilaporkan hilang. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka hanya bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ditemukan, bukan asumsi atau dugaan.
“Kami tidak bisa berasumsi. Kami hanya menyampaikan data dan fakta berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Kapolres.
Kasus ini juga sempat mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, yang menduga ada penghalangan penyidikan oleh oknum Brimob yang terlibat dalam pengeroyokan. Namun, Kapolres membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya telah bekerja secara transparan dengan keluarga korban dan kuasa hukum.
“Saya sendiri yang bertemu langsung dengan pengacara dan keluarga korban di Polsek Pasar Rebo. Kami tidak punya indikasi tendensius apa pun dan telah bekerja sesuai prosedur,” katanya.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Rahmad terus menjadi sorotan. Meskipun polisi telah menangkap 10 orang tersangka, termasuk seorang anggota Brimob, masih ada dua orang yang belum ditemukan.
Pertanyaan besar yang masih mengemuka adalah apakah Rahmad benar-benar pencuri atau justru korban dari kekerasan yang dilakukan tanpa bukti kuat. Kejanggalan dalam kasus ini, termasuk hilangnya barang-barang pribadi Rahmad dan keterlibatan seorang aparat keamanan, membuat publik terus memantau jalannya penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak semua pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini, tanpa pandang bulu. Sementara itu, keluarga korban masih berharap keadilan ditegakkan secara transparan dan tuntas.
Halaman Selanjutnya
Rahmad sempat menjalani operasi pada 21 Oktober untuk mengeluarkan gumpalan darah di kepala. Namun, kondisinya tidak membaik, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 24 Oktober 2024.