Tangerang, VIVA - Kelangkaan LPG 3 kg di sejumlah warung eceran, serta sulitnya mendapatkan gas tersebut di pangkalan atau warung agen, membuat warga pun harus berburu keberadaannya. Bahkan, mereka rela antre berjam-jam di warung agen untuk bisa mendapatkan gas tersebut.
Kondisi ini nyatanya membawa duka setelah terdapat seorang ibu yang meninggal dunia usai antre membeli LPG 3 kg selama dua jam di bawah terik matahari.
Peristiwa ini terjadi di Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Ibu atas nama Yonik, meninggal dunia, diduga kelelahan saat mengantre gas 3 kilogram di warung agen yang berjarak 300 meter dari kediamannya.
Warga antre dan mengerumuni truk agen saat akan mendistribusikan gas 3 kilogram di Tangerang
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Kerabat korban, Dedi mengatakan, wanita berusia 68 tahun yang juga berdagang nasi uduk itu, awalnya tidak memiliki gejala apapun saat hendak mengantre gas.
"Tidak ada gejala apa-apa, pagi kan dagang nasi uduk, ngobrol sama saya soal gas, terus bilang infonya ada gas mau turun, yasudah kita siap-siap," katanya di rumah duka, Senin, 3 Februari 2025.
Lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, Dedi mendengar kabar bila korban tidak sadarkan diri, dan tidak lama kemudian, dikabarkan keluarga bila sudah meninggal dunia.
"Saya dapat pas sudah meninggal, cuma kata saudara, beliau bawa tabung gas dua, trus terlihat kecapean pas jalan pulang, terus tahu-tahu gak sadarin diri, gak lama kabarnya meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, tetangga korban, Ramadhan menambahkan, sebelum meninggal, korban terlihat sedang duduk di rumah setelah capek memburu gas melon tersebut.
"Almarhumah sempat duduk, terus tiba-tiba engga sadarin diri, sempat di bawa ke rumah sakit buat mastiin, ternyata memang udah meninggal," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur.
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin terkait penyesuaian ketentuan pendistribusian gas elpiji itu. Dimana, poin pertamanya menyebutkan bahwa ketentuan pendistribusian elpiji tabung 3 kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10 persen dari alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling sedikit 90 persen langsung ke konsumen akhir) menjadi 100 persen pendistribusian langsung ke konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.
"Dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg, mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar 8,17 juta MT," tulisnya.
Halaman Selanjutnya
"Saya dapat pas sudah meninggal, cuma kata saudara, beliau bawa tabung gas dua, trus terlihat kecapean pas jalan pulang, terus tahu-tahu gak sadarin diri, gak lama kabarnya meninggal dunia," ujarnya.