Jakarta, VIVA - Tim Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di Apartemen Gading Nias Residence, Jakarta Utara. Prostitusi itu melibatkan sejumlah anak di bawah umur sebagai korban.
Polisi melakukan penggerebekan pada Sabtu, 25 Januari 2025. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap. Pun, empat korban yang masih berusia belasan tahun berhasil diamankan.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang curiga dengan praktik prostitusi di apartemen tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan secara daring. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak untuk mengamankan para pelaku dan menyelamatkan korban,” kata Kompol Seto, Rabu 3 Februari 2025.
Dalam aksinya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP Kiki Tanlim menggerebek dua unit di Tower Alamanda Apartemen Gading Nias. Di lantai 11 DK, petugas mengamankan dua pria dan dua wanita sebagai pelaku.
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Photo :
- Tudji Martudji | VIVAnews
Selain itu, ada serta seorang korban wanita di bawah umur. Sementara, di lantai 18 CL, tiga pria ditangkap, bersama dua korban anak di bawah umur dan satu korban perempuan dewasa.
Polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit ponsel dari berbagai merek. Lalu, ada uang tunai Rp550 ribu, kunci akses kamar apartemen, serta satu dus kondom.
Modus Prostitusi via Aplikasi
Prostitusi online ini bisa bergerak dengan menawarkan jasa prostitusi melalui grup di aplikasi WhatsApp yang dinamakan TIKTOK dan FAMILY MART. Grup ini beranggotakan sekitar 50 orang termasuk para pelaku yang bertindak sebagai joki.
Tugas para joki itu dengan menawarkan korban kepada calon pelanggan menggunakan aplikasi MeChat.
Setelah negosiasi tarif disepakati, pria hidung belang selanjutnya diarahkan ke apartemen lokasi esek-esek. Kemudian, salah satu pelaku menjemput pria hidung belang di lobi dan mengantarkannya ke kamar korban.
Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp80 ribu per transaksi. Sementara, mirisnya korban yang dijadikan pekerja seks komersial atau PSK menerima bagian sebesar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per tamu. Lalu, sisa uang digunakan untuk membayar sewa kamar.
Polisi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka termasuk dua perempuan berusia 15 tahun yang berperan sebagai bendahara dan pengantar tamu. Berikut daftar tersangka beserta perannya:
1. F.A. (17) – Joki yang menawarkan korban kepada tamu melalui MeChat.
2. A.P. (20) – Bertugas menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban.
3. E.F. (15) – Bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat.
4. L.A. (15) – Menjemput dan mengantar tamu ke kamar korban.
5. H.B. (21) – Joki yang menawarkan korban kepada tamu.
6. A.A.F. (19) – Joki sekaligus bendahara yang mengelola hasil prostitusi.
7. M.A. (15) – Penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.
Sedangkan, empat korban yang berhasil diselamatkan masih remaja berusia antara 16 hingga 18 tahun, yaitu ASO (16), F (16), NA (17), dan SAR (18).
Para tersangka dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 15 tahun penjara.
Seto menyampaikan pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemantauan ketat terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi anak atau praktik perdagangan manusia di lingkungan mereka,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit ponsel dari berbagai merek. Lalu, ada uang tunai Rp550 ribu, kunci akses kamar apartemen, serta satu dus kondom.