Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid mengatakan Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan sebagai imbas restrukturisasi Jiwasraya.
“Sebetulnya, Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam soal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya," kata Nurdin dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.
[dok. tangkapan layar YouTube TV Parlemen]
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Dia menegaskan, status Pupuk Kaltim dalam hal ini adalah berkeinginan membantu mengatasi persoalan para pensiunan.
"Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah, sekarang landasan hukumnya belum ada," ujarnya.
Nurdin menambahkan, Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) Kejaksaan Agung, guna memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan.
"Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, karena yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan bahwa pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta bantuan pendapat hukum, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan adalah melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun, dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim," pungkasnya.
Polri Tegaskan Tetap Patuh UU 2 Tahun 2002 Walau Ada Tatib DPR yang Disebut Bisa Copot Kapolri
Polri angkat bicara soal revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuat DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan.
VIVA.co.id
8 Februari 2025