Komisi Yudisial Pastikan Tidak Potong Gaji Karyawan Buntut Inpres Efisiensi Anggaran

2 hours ago 1

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:02 WIB

Jakarta, VIVA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya tak memotong gaji pegawai meski terkena dampak efisiensi anggaran.

"Tapi khusus untuk gaji, kita coba tidak akan, belum apa, belum mengupayakan untuk adanya pemotongan gaji [pegawai]. Jadi kita lakukan efisiensi di poin-poin anggarannya yang lain," kata Mukti dikutip pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Gedung Komisi Yudisial

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Mukti menjelaskan, KY merupakan salah satu lembaga negara yang terdampak efisiensi anggaran dengan pemotongan hingga 54% pagu anggaran tahun 2025.

"Untuk diketahui, kepada masyarakat bahwa KY mencoba untuk melakukan efisiensi dari pemotongan anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran tahun 2025," ungkap Mukti.

Saat ini, Mukti menyebut KY bakal mengkaji prioritas penggunaan anggaran yang diberikan. Efisiensi anggaran itu, lanjut dia, tak hanya dilakukan untuk KY di kantor pusat, melainkan juga diberlakukan untuk perwakilan kantor KY di daerah.

"Kita coba utamakan beberapa hal yang berkaitan dengan kelembagaan, dan kita sedang kaji terus mengenai prioritas penggunaan anggaran yang diefisiensikan. Bahwa kemudian, termasuk dengan kantor di perwakilan KY di daerah. Jadi di internal perkantoran maupun apa, kita akan sesuaikan semuanya, kita lakukan efisiensi di Kantor KY pusat maupun di daerah," tuturnya.

Tak hanya itu, Mukti juga menekankan bahwa pihaknya tengah mengupayakan untuk mendapatkan tambahan anggaran.

"Saya sampaikan bahwa KY sedang mengupayakan untuk mendapatkan tambahan biaya dengan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara keseluruhan," pungkas Mukti.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memangkas anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Hal tersebut sesuai dengan arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga total Rp 360 triliun.

Dalam Inpres yang diteken pada Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan daftar kementerian/lembaga yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya itu, Mukti juga menekankan bahwa pihaknya tengah mengupayakan untuk mendapatkan tambahan anggaran.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |