Ketua MTI Sebut Truk ODOL Sulit Ditertibkan karena 3 Institusi Ini

4 hours ago 1

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:55 WIB

VIVA – Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan berbagai institusi dengan kepentingan yang saling berbeda.

"Ada 12 Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga Bappenas," kata Djoko dalam keterangan resminya yang dikutip VIVA pada Sabtu, 8 Februari 2025. 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno

Photo :

  • Instagram/djoko_setijowarno

Djoko menjelaskan, sejak 2017, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencanangkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang yang melebihi kapasitas dan ukuran kendaraan. Namun, implementasinya terkendala oleh penolakan dari beberapa pihak.

Menurutnya, truk ODOL membawa dampak negatif, seperti merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menghambat kelancaran lalu lintas. Meski urgensi pemberantasannya tinggi, beberapa institusi menolak program ini dengan alasan kekhawatiran dampaknya pada ekonomi nasional.

Penolakan datang, misalnya, dari Kementerian Perindustrian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kementerian Perdagangan. Ketiga pihak ini khawatir bahwa pemberantasan truk ODOL dapat memicu kenaikan inflasi. Namun, Djoko menyoroti bahwa belum ada langkah konkret dari institusi tersebut untuk menawarkan solusi lain terkait masalah ODOL.

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.

Photo :

  • Dokumentasi Jasa marga.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, termasuk pemberantasan truk ODOL. 

Pertama, meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan barang dan penumpang yang tidak memiliki izin resmi, termasuk mendelegasikan kewenangan pengawasan ke daerah.

Kedua, memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang wajib uji berkala agar mematuhi aturan yang berlaku.

Lalu ketiga, Menyempurnakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Terakhir, membentuk forum khusus pemberantasan ODOL yang melibatkan semua kementerian/lembaga terkait untuk membahas keselamatan jalan, infrastruktur, dan dampaknya terhadap ekonomi.

Halaman Selanjutnya

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, termasuk pemberantasan truk ODOL. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |