DPRD Kota Bandung Geber Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

1 week ago 4

Senin, 2 Maret 2026 - 11:35 WIB

Jakarta, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P menyebut pembahasan dilakukan bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 “Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujarnya, dikutip Senin, 2 Maret 2026.

Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Di antaranya tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

Menurut Andri, materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu yang pembahasan lanjutannya dijadwalkan pada 3 Februari 2026. Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembahasan turut melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan.
Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan.

 “Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya. (LAN)

Ketua Pansus Radea.

Pansus DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko

Ketua Pansus Radea, menjelaskan bahwa saat ini pembahasan telah memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusungnya.

img_title

VIVA.co.id

27 Februari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |