DPRD Kota Bandung Mengesahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

1 day ago 1

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:29 WIB

Bandung, VIVA – DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan  Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu  (17/6/2026). 

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan  bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang  berkembang di tengah masyarakat. Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular  seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk  kekerasan seksual menunjukkan bahwa Kota Bandung memerlukan langkah yang  lebih sistematis dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa  perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses informasi  juga menghadirkan tantangan baru. Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai  bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat  diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja. Sebagai orang tua, wakil rakyat,  dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak  boleh diabaikan. 

Menurut Radea, dampak perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak  hanya menyangkut kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi  mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama,  budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.  Dampak tersebut mencakup meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan  kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang  anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. 

Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau  mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk  perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip  penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan  masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di  tengah masyarakat. 

Saya juga ingin menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru.  Fokus utama yang kami bangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi,  pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan.  Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar,  akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung  tumbuh kembang generasi muda secara sehat. 

Halaman Selanjutnya

Penyusunan perda ini dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan  berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |