Denpasar, VIVA – DPRD Bali menyepakati Raperda Bali Tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, dimana salah satu poin pentingnya adalah pengemudi daring (ojol/ojek online) yang mengangkut wisatawan wajib ber-KTP domisili Bali dan pelat kendaraan Bali ‘DK’.
"Penekanan penting antara lain menata keberadaan vendor-vendor ASKP, membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen pengemudi dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK," kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa di Denpasar, Selasa, 28 Oktober 2025.
Raperda yang siang ini disepakati DPRD Bali untuk disahkan menjadi perda itu juga mengatur standarisasi kompetensi para ojol pariwisata, dimana mereka wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.
"Juga wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smitha pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP," ujar Suyasa.
Viral peluk ojol di Bali.
Photo :
- Instagram: @canggu.shortcuts
Pansus memastikan seluruh isi raperda telah mengakomodasi harapan pengemudi pariwisata Bali, aturan juga dibuat guna menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan daring, melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha lokal, hingga meningkatkan profesionalisme layanan transportasi pariwisata.
"Raperda lahir dari realita masyarakat yang bergerak dalam aktivitas pengemudi pariwisata, ini merupakan fenomena aspirasi masyarakat lokal yang perlu mendapat perlindungan dan keadilan dalam berusaha dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan, kebersamaan, harmonis, ketertiban, dan berkelanjutan," kata ketua komisi.
Dalam anatomi Raperda Bali Tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali berisi 19 bab dan 20 pasal dengan ruang lingkup kewajiban perusahaan penyedia aplikasi, kewajiban perusahaan ASKP, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota, sonasi operasional, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi rampungnya raperda ini untuk selanjutnya ia ajukan ke Kemendagri agar segera dijadikan perda dan diimplementasikan di lapangan.
Terkait sanksi dan teknis penindakan di lapangan, Pemprov Bali menjanjikan diterbitkannya peraturan gubernur (pergub) sebagai turunannya.
Kepada pelaku usaha atau ojol pariwisata yang bekerja di Bali, Wagub Giri meminta agar menyesuaikan aturan dengan memperbaharui data diri KTP selaku berdomisili di Bali serta mengganti ke nomor polisi Bali atau membayar pajak kendaraan di Bali.
Halaman Selanjutnya
"Nanti harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus ikuti, kepada aplikator sosialisasi sudah pasti, bahkan bukan sosialisasi lagi, ini sudah diikuti bersama sejak awal," ujarnya.

4 weeks ago
16









