Jakarta, VIVA – Dua saksi ahli terkait pidana dan pertambangan mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS).
Dua terdakwa yang dimaksud yaitu Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Dua saksi ahli tersebut yakni Dr. Chairul Huda selaku saksi Ahli Pidana dan Ahli Pertambangan dari ESDM Dr. Ogi Diantara dihadirkan dalam sidang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Chairul Huda menuturkan, perbuatan menghalang-halangi/merintangi usaha pertambangan harus berupa kegiatan fisik. Hal ini sesuai dalam Pasal 162.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan tersebut harus menyebabkan usaha pertambangan pihak yang terhalangi tersebut menjadi terhambat/terganggu. Begitu juga dalam Pasal 50, perlindungan dalam kawasan hutan.
"Artinya pihak-pihak tidak boleh melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan. Jika memang itu adalah jalan yang sudah ada (eksisting), jalan angkut misalnya, tapi kemudian ada pembuatan patok yang di kawasan hutan tanpa izin untuk menduduki, memanfaatkan dan memakai secara kehutanan di tempat itu, maka mengakibatkan pelanggaran undang-undang kehutanan," ucap dia.
Sementara itu, Ogi Diantara menjelaskan bahwa dalam hal tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki izin khusus dalam kawasan hutan, yaitu Izin pakai kawasan hutan yang dahulu namanya IPPKH.
Kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan oleh pemegang IUP harus memiliki izin khusus dalam kawasan hutan, yaitu izin pakai kawasan hutan/IPPKH.
Dia menyebut, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan di mana saja, dalam hal kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan. Maka pemilik IUP wajib mengurus terlebih dahulu atau memiliki izin dalam kawasan hutan yaitu izn pakai kawasan hutan tersebut.
"Pemilik IUP dapat membangun sendiri jalan, namun apabila tidak dapat membangun sendiri,maka dapat bekerjasama dengan pihak lain, yang tentu akan disesuaikan dari sisi keselamatannya," ungkapnya.
"Begitu juga tidak ada aturan ekplisit maupun implisit bagi pemegang IUP yang mewajibkan pemegang IUP untuk mengamankan wilayah IUP-nya," lanjut dia.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025 dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari terdakwa.

4 weeks ago
11









