Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Ditaksir Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar

4 weeks ago 5

Jumat, 14 November 2025 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya terungkap ke publik. Menurut data yang dipegang oleh Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI), angkanya mencapai nilai yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 16,8 miliar.

Data ini bukan merupakan asumsi, melainkan berasal dari temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2022. Skala kerugian yang begitu besar inilah yang menjadi alasan utama PPPI untuk terus mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar segera menuntaskan kasus ini.

Ketua PPPI, Niken Haryanto, mengonfirmasi besaran nominal tersebut. Ia menegaskan bahwa kerugian ini berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Kerugian negara diperkirakan sekitar 16,8 M," ungkap Niken Haryanto saat dihubungi awak media pada Jumat 14 November 2025.

Dugaan penyelewengan dana jumbo ini terjadi pada periode saat Wakil Bupati Indramayu saat ini, Syaefudin, masih menjabat sebagai Ketua DPRD. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi keterlibatannya dan apakah ia termasuk pihak yang didesak untuk diperiksa.

Menanggapi hal itu, Niken menegaskan bahwa Syaefudin adalah pihak yang paling bertanggung jawab dan keterlibatannya sangat jelas.

"Kalo dilihat dari temuan BPK tahun 2022 betul waktu itu Saifuddin masih menjabat sebagai ketua DPRD Indramayu dan hemat saya seharusnua beliau juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan kasus tuper tersebut terkait dengan apakah saifuddin berpotensi terlibat jelas beliau terlibat terkait dengan desakan kami memang beliau lah yang seharusnya bertanggung jawab dalm kasus tersebut," jelasnya.

Dengan adanya bukti kerugian negara yang nyata, PPPI meyakini tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda penetapan tersangka. Saat ditanya apakah PPPI memiliki bukti lain, Niken menyatakan temuan BPK sudah lebih dari cukup.

Besarnya nilai kerugian ini membuat kasus tersebut menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indramayu dalam beberapa tahun terakhir.

Kini, bola panas berada di tangan Kejati Jawa Barat. Publik Indramayu menantikan apakah kerugian negara sebesar Rp 16,8 miliar ini akan segera menemukan titik terang pertanggungjawaban hukumnya.

Halaman Selanjutnya

PPPI sendiri berjanji tidak akan berhenti mengawal kasus ini, berkomitmen untuk memastikan uang rakyat yang diduga diselewengkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |