Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Vidi Aldiano Siapkan 15 Pengacara Hadapi Gugatan

1 day ago 4

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:36 WIB

VIVA – Penyanyi, Vidi Aldiano resmi digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, terkait penggunaan lagu legendaris Nuansa Bening. Sidang kedua atas perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam sidang kali ini, pihak Vidi Aldiano akhirnya hadir dengan menggandeng tim kuasa hukum dari kantor firma hukum Hasibuan Hasibuan, yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan. Kehadiran tim pengacara ini dikonfirmasi oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution.

"Sidangnya sudah berjalan, tadi hadir kuasanya (Vidi Aldiano) dari kantor Hasibuan Hasibuan, Yakup Hasibuan," ujar Minola Sebayang dikutip dari salah satu kanal YouTube.

Namun, sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan jawaban karena terdapat kendala administratif. Minola menjelaskan bahwa kuasa hukum Vidi Aldiano baru menerima surat kuasa pada 10 Juni 2025, sehari sebelum persidangan.

"Hanya saja tadi sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap jawaban akibat secara administrasi ada beberapa persyaratan yang masih belum dipenuhi oleh kuasa hukum Vidi Aldiano. Pasalnya, kuasa itu baru diberikan kemarin tanggal 10 Juni satu hari sebelum persidangan," tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Sordame Purba, salah satu anggota tim hukum dari kantor Hasibuan Hasibuan. Ia menyatakan bahwa berkas administratif belum lengkap sehingga sidang harus ditunda.

"Kita baru terima kuasa hari ini dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa karena kita sudah ditunjuk, kita sudah kasih tunjuk depan persidangan," jelas Sordame Purba.

"Kemudian nanti ditunda untuk memberikan identitas asli dan surat kuasa asli yang sudah didaftarkan," sambungnya.

Sordame juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada strategi hukum spesifik yang disiapkan oleh pihaknya untuk menghadapi gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Namun, tim yang dibentuk cukup besar, berjumlah 15 orang, dan dipimpin langsung oleh Yakup Hasibuan, suami dari artis Jessica Mila.

"Belum (menyusun strategi), saya belum dapat memberikan informasi apapun. Enggak ada (pesan dari Vidi). Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa. Iya (Yakup Hasibuan ketua tim kuasa hukum Vidi)," tutur Sordame.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dari pihak Vidi Aldiano.

Gugatan ini bermula dari klaim Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang menilai bahwa lagu Nuansa Bening, yang mereka ciptakan, telah dieksploitasi secara komersial oleh Vidi Aldiano tanpa izin selama lebih dari satu dekade.

Lagu tersebut memang dikenal luas sebagai salah satu karya yang mengangkat nama Vidi di awal kariernya pada tahun 2008. Namun, pada April 2024, Keenan dan Rudi mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.

Selain menuntut kompensasi finansial, pihak penggugat juga meminta agar rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan dijadikan jaminan, apabila ia tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut. Mereka beralasan bahwa selama 16 tahun terakhir, Vidi telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari popularitas lagu tersebut.

Adapun gugatan ini tercatat secara resmi dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Sordame juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada strategi hukum spesifik yang disiapkan oleh pihaknya untuk menghadapi gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Namun, tim yang dibentuk cukup besar, berjumlah 15 orang, dan dipimpin langsung oleh Yakup Hasibuan, suami dari artis Jessica Mila.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |