Jakarta, VIVA- Polisi menegaskan kalau kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, tidak ada tekanan dari siapapun, termasuk dari Edie Toet sendiri.
"Tidak ada tekanan dari pihak manapun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 12 Juni 2025.
Rektor Nonaktif UP jaket merah
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini guna menentukan tersangka. Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan perlindungan ke perempuan, anak, dan kelompok rentan. Adapun kasus ini sudah 1,5 tahun berjalan dan hingga kini belum ada tersangkanya meski sudah penyidikan.
"Penyidikan itu harus dilakukan dengan hati-hati, prinsip kehati-hatian, semua pihak dikompulir, semua bukti dikumpulkan, sehingga progresnya hari ini, proses penyidikan masih berlangsung, proses pendalaman masih terus dilakukan," kata dia.
Untuk diketahui, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP), oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).
Pencopotan tersebut berdasar Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, yang ditandatangani Ir. Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian bunyi SK tersebut pada Senin, 28 April 2025.
Sebelumnya diberitakan, pihak korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, telah menyambangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Kemendiktisaintek RI. Pengacara korban, Amanda Mantovani dan Yansen Ohoirat mendesak Kemendikti mencabut gelar profesor Edie.
“Pada prinsipnya kami meminta agar Kemendikti mencabut gelar profesor, SK mengajar, jabatan akademik, hak mengajar serta dibatasi masuk dalam lingkungan akademik,” ujar Amanda, Rabu, 23 April 2025.
Kuasa hukum korban pelecehan seksual Rektor UP non aktif, Amanda Manthovani
Photo :
- VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)
Sementara itu, Yansen menambahkan, pihaknya pun membuat laporan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua orang dosen kepada korban. Mereka adalah DT dan YP. Pada tanggal 12 Februari 2024, korban RZ dipanggil oleh DT kemudian diminta mencabut laporan.
Halaman Selanjutnya
“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian bunyi SK tersebut pada Senin, 28 April 2025.