Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia ketika sudah bebas nanti. Saat ini, Hambali tengah ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Yusril menjelaskan bahwa tidak diizinkannya Hambali kembali di Indonesia lantaran ketika ditangkap dalam kasusnya, Hambali tidak memiliki dokumen warga negara Indonesia (WNI).
"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia. Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat," ujar Yusril ketika menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier di kantornya pada Kamis 12 Juni 2025.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Yusril menuturkan bahwa status Hambali belum bisa dipastikan setelah proses penangkapannya, Hambali tak membawa paspor pribadinya.
Dalam kesempatab yang sama, Yusril Ihza juga menyinggung soal pengungsi asal Myanmar yang kini ada di wilayah Indonesia. Dalam mengurus pengungsi merupakan tugas dari Kementerian Koordinator Kumham Imipas RI.
Namun demikian, pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menampung para pengungsi sementara waktu.
"Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir. Dalam waktu dekat, saya juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan," kata Yusril.
Yusril ditemani dengan Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas R Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Bidang Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil saat menyambut Kedutaan Besar Australia.
Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia dalam menangan sejumlah kasus yang harus berhubungan dengan negara lain, salah satunya kasus Bali Nine.
Rod Brazier menyampaikan bahwa para pelaku yang telah menjalani hukuman kini telah berhasil berintegrasi kembali dalam masyarakat.
"Australia menghargai bagaimana Pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi," kata Brazier.
Halaman Selanjutnya
"Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir. Dalam waktu dekat, saya juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan," kata Yusril.