Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo, Pengacara: Ada Kendali 'Otoritas Solo' Buat Adu Domba

4 hours ago 1

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Langkah hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya memunculkan babak baru dalam polemik kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pelaporan itu bahkan disebut-sebut bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bagian dari skenario besar yang dikaitkan langsung dengan Jokowi. Sorotan menguat lantaran laporan polisi tersebut dilayangkan tak lama setelah Eggi dan Damai menyambangi Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Pertemuan itu berujung pada kesepakatan damai antara kedua pihak, sekaligus pencabutan status tersangka Eggi dan Damai dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Situasi tersebut memicu reaksi dari kubu Roy Suryo. Ahmad Khozinudin, selaku pengacara Roy, mengaku bersyukur atas bebasnya Eggi dan Damai dari jeratan hukum.

Namun, ia tak menampik adanya rasa getir ketika orang-orang yang sebelumnya berada dalam satu barisan perjuangan justru berbalik melaporkannya ke polisi.

"Kami menyadari bahwa ini semua tidak lepas dari kendali otoritas Solo. Sekali lagi kalau kemarin ada SOP atau KUHP Solo hari ini manuver pelaporan itu tidak lepas dari strategi pecah belah dan adu domba," ujar Khozinudin dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Eggi Sudjana.

Photo :

  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Khozinudin menilai, strategi tersebut dilakukan dengan menarik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis keluar dari barisan, lalu memisahkan mereka dari pihak-pihak yang selama ini bergerak bersama dalam isu yang sama.

Bahkan, keduanya kini berada di posisi berseberangan dengan melaporkan rekan-rekannya sendiri. Meski demikian, Khozinudin menegaskan pihaknya memilih bersikap tenang dan tidak menyimpan dendam terhadap Eggi maupun Damai.

"Tapi sekali lagi karena kita sudah tahu masalahnya ada di Solo. Jadi kami tidak terlalu peduli bahkan tidak ada dendam sedikit pun kepada saudara-saudara kami yang menjadi pelapor," kata Khozinudin.

Sebelumnya diberitakan, berbeda dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana ternyata tidak cuma melaporkan Ahmad Khozinudin. Dia juga turut melaporkan Roy Suryo.

Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

Halaman Selanjutnya

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Budi, Senin, 26 Januari 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |