Nasib Serda Heri Purnomo yang Tuding Sudrajat Jual Es Kue Jadul Berbahan Spons, Kini Ditahan 21 Hari!

3 hours ago 1

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:50 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik penanganan pedagang es kue jadul bernama Sudrajat, di Kemayoran, Jakarta Pusat, oleh Babinsa Serda Heri Purnomo, berbuntut sanksi tegas dari TNI.

Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, itu. Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa institusinya tidak mentolerir tindakan prajurit yang dinilai menyimpang dari aturan dan etika dalam bertugas.

“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad Alam Budiman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Viral sidak pedagang es kue jadul yang dituding pakai bahan spons

Photo :

  • Instagram balewartawanjakpus10

Tak hanya dijatuhi hukuman disiplin, Serda Heri juga dikenakan penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat turut diberikan sebagai bagian dari pembinaan internal dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad Alam menekankan, penjatuhan hukuman tersebut merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas secara profesional. Seluruh proses, kata dia, dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek objektivitas dan keadilan.

Ia memastikan, setiap pelanggaran prajurit akan ditangani secara transparan dan profesional. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Lebih jauh, Ahmad Alam juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI saat bertugas di tengah masyarakat. Kodim 0501/Jakarta Pusat turut mengajak publik menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.


Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video menunjukkan penjual es kue jadul diinterogasi oleh anggota kepolisian dan TNI menuai kritik. Dalam video itu kedua anggota tersebut menuding dagangan penjual es yang berusia sepuh itu menggunakan spons. 

Namun setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, diketahui seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.

Dengan adanya informasi yang valid tersebut, anggota TNI selaku Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa memberikan klarifikasi terkait video tersebut. Dalam klarifikasinya, Aiptu Ikhwan Mulyadi menyatakan rasa penyesalan atas sikap kelirunya.

Halaman Selanjutnya

"Asslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial," kata dia dalam keterangannya di Aula Mako Polsek Kemayoran, Senin malam 26 Januari 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |