Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Dijadikan Saksi Meringankan Hasto Kristiyanto Hari Ini

8 hours ago 2

Kamis, 19 Juni 2025 - 08:54 WIB

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan pada persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI 2019-2024, yang akan digelar pada Kamis 19 Juni 2025. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim hukum terdakwa Hasto, berencana menghadirkan saksi ahli untuk meringankan, yakni Dr Maruarar Siahaan. Dia merupakan hakim Indonesia sekaligus mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, hakim Indonesia dan Hakim MK," ujar tim hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Ronny menjelaskan bahwa Maruarar Siahaan dihadirkan jadi saksi meringankan untuk menjelaskan tafsir Undang-undang serta perkara Nomor 18 dan 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.

Adapun perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny, ialah perkara yang sempat menjerat mantan kader PDIP Saeful Bahri dalam kasus suap PAW anggota DPR RI ini.

Kemudian, perkara nomor 28 adalah perkara yang menjerat mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

"Dimana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang," ucapnya.

"Sehingga ada penyusupan/penyulundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," imbuh Ronny.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Sehingga ada penyusupan/penyulundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka," imbuh Ronny.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |