Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Setujui Impor Gula Tanpa Rekomendasi

6 hours ago 2

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:20 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita ikut terlibat dalam korupsi importasi gula kristal mentah bersama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019 Enggartiasto Lukita terungkap bersama dengan Tom Lembong, eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan 8 pengusaha gula swasta merugikan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar).

Hal itu terungkap melalui surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG yang telah dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.

Dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang telah didakwa sebelumnya, terungkap hanya Tom Lembong yang membuka keran izin importasi gula. Namun, dalam dakwaan 8 pengusaha swasta terungkap ada peran Enggartiasto Lukita.

Selain Tony Wijaya, jaksa juga membacakan surat dakwaan kepada Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.

Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa saat bacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan 8 pengusaha swasta, peran Enggar sama dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Enggar juga menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula rafinasi. Impor gula ini dilakukan dengan tujuan melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.

Jaksa menyebut, Enggar, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya memperkaya 8 pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” tutur jaksa.

Namun begitu, memang sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengumumkan Enggar sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

"Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa saat bacakan dakwaan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |